topmetro.news, Langkat – Kejari Langkat menjelaskan 3 perkembangan penanganan perkara penegakan hukum yang sempat menghebohkan masyarakat. Mulai dari kelengkapan berkas perkara penetapan tersangka kasus pidana yang melibatkan anak di bawah umur, ketua OKP yang dituntut 1 tahun, perkembangan pemeriksaan petugas Kejari Langkat terkait kaburnya tahanan, hingga perkembangan penanganan kasus korupsi smart board.
Tersangka Anak
Terkait pelimpahan berkas pemeriksaan kasus penetapan tersangka terhadap JIB dan anak perempuannya berinisial LB (15), Kajari Langkat Asbach SH melalui Kasi Pidum Yoyok Adi Syahputra, JPU perkara Ketua OKP Ade, didampingi Kasi Intel Ika Luis Nardo, dan Kasubsi Intelijen Frama.
Kepada wartawan, Kasi Pidum Yoyok Adi Syahputra menjelaskan bahwa saat ini berkas perkara kasus pidana yang melibatkan ayah dan anak yang sempat viral, sudah P-21 (lengkap) secara formil dan materil.
“Sebelumnya, kita sudah berupaya melakukan diversi terhadap pelaku anak sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 26 November 2025 di Polres Langkat dan 1 April 2026 di Aula Kejaksaan Negeri Langkat, dengan melibatkan Bapas, penegak hukum, serta unsur terkait lainnya. Namun tidak membuahkan hasil. Saat ini berkas sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat untuk proses persidangan,” katanya.
Yoyok menjelaskan, setelah berkas dilimpahkan ke PN Stabat, semu kewenangan ada di pihak hakim. “Apakah nantinya akan dilakukan mediasi atau upaya RJ, ya semua menjadi kewenangan majelis hakim. Namun saat ini, tersangka JIB penahanannya sudah ditangguhkan,” jelasnya.
Maslah apakah penanganan kasus pidana yang melibatkan anak di bawah umur yang saat ini viral penanganan perkaranya (penyidik) dilakukan oleh Unit PPA atau pidana umum, Yoyok menyarankan untuk menanyakan langsung kepada Polres Langkat.
“Kita tidak ikut campur siapa yang melakukan penyelidikan, apakah pihak Unit PPA atau Pidana Umum. Karena itu bukan ranah tupoksi kita,” kata Yoyok.
Ketua OKP
Dalam kesempatan itu, wartawan juga menanyakan terkait pertimbangan jaksa terkait rendahnya tuntutan hukuman dari JPU atas terdakwa ketua OKP Bam alias Bem, dengan tuntutan selama 1 tahun penjara. Padahal, kasus yang dihadapi ketua OKP tersebut sesuai UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 262 Ayat (2) ancaman hukumannya penjara 5 tahun.
Yoyok menjelaskan, tuntutan yang dijatuhkan JPU selama 1 tahun itu, berdasarkan fakta-fakta persidangan. “Kita lihat nanti bagaimana vonis yang dilakukan majelis hakim. Karena, persidangan perkara ini masih berjalan,” urainya.
Tahanan Kabur
Terkait dengan penanganan pemeriksaan atas pihak-pihak pegawai Kejari Langkat dalam kasus tahanan 2.000 butir ekstasi yang kabur beberapa waktu lalu, Yoyok menjelaskan jika hal itu merupakan kewenangan Kejati Sumut.
“Kalau masalah itu, sebaiknya ditanyakan kepada pihak Kejati Sumut ya Bang. Memang benar, beberapa anggota kita ada dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait kasus tahanan yang kabur tersebut,” terangnya.
Namun, Yoyok sepertinya enggan menjelaskan berapa orang pegawai Kejari Langkat yang diperiksa terkait tahanan yang kabur tersebut.
Smart Board
Sementara itu, terkait penanganan kasus smart board di Dinas Pendidikan yang dilakukan Kejari Langkat, Kasi Intelijen Ika Luis Nardo mengatakan, Kasi Pidsus Rizky Ramadhani sedang berada di Tanjung Gusta.
Menurutnya, pihaknya belum bisa menjelaskan secara lengkap terkait penanganan kasus Smart Board. “Saat ini, Kasi Pidsus bersama tim penyidik sedang berada di Tanjung Gusta, untuk melengkapi berkas perkara tersangka berinisial SA.
“Namun, Kejari Langkat akan sesegera mungkin melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor di Medan,” katanya.
Luis Nardo juga mengakui bahwa jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus Smart Board, masih 3 orang, dan belum bertambah. “Nanti lain waktu, akan dijelaskan secara lengkap oleh Kasi Pidsus,” tutupnya.
reporter | Rudy Hartono

